Ekosistem Aplikasi
Hak Akses Sistem
SOP Aktivasi & Izin
Panduan Mandiri
Ekosistem Sistem Informasi & Aplikasi Kampus
UPT TIPD UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengintegrasikan berbagai aplikasi manajemen digital terpadu guna mewujudkan efisiensi administrasi, transparansi tata pamong, serta kelancaran tridharma perguruan tinggi.
A. Daftar Aplikasi Utama Terintegrasi:
| Nama Layanan Aplikasi | Deskripsi & Fungsi Utama Sistem |
|---|---|
| ATRASI Aplikasi Tata Persuratan Digital |
E-Office / Tata Usaha Platform manajemen persuratan dinas elektronik, disposisi pimpinan digital, penomoran otomatis, serta pengarsipan berkas keluar/masuk secara paperless. |
| eSanter Sistem Informasi Terintegrasi |
Pusat Integrasi Data Hub atau gerbang sistem informasi terpadu yang menyinkronkan data profil kepegawaian, pelaporan non-akademik, konsolidasi layanan internal, dan dasbor pimpinan. |
| eCampus Sistem Informasi Academic |
Pangkalan Data Akademik Pusat kontrol siklus akademik dari pendaftaran mahasiswa baru, pengisian KRS, herregistrasi, monitoring perkuliahan, hingga proses yudisium. |
Ketentuan Hak Akses Pengguna
Pembagian wewenang dan akun login dalam ekosistem aplikasi diatur secara ketat berdasarkan peran struktural:
- Aplikasi ATRASI: Diberikan kepada Rektorat, Dekanat, Kepala Lembaga/UPT, KTU, serta Staf Administrasi Umum yang ditunjuk sebagai konseptor surat dinas.
- Aplikasi eSanter: Diperuntukkan bagi jajaran pimpinan universitas, unit penjaminan mutu, pengelola kepegawaian, serta seluruh civitas akademika untuk akses dasbor satu pintu (*single window data*).
- Aplikasi eCampus: Diakses secara menyeluruh oleh Mahasiswa Aktif, Dosen (sebagai pengajar & penasihat akademik), serta Operator/Admin Program Studi.
SOP Pengajuan Hak Akses & Pembuatan Akun Baru
Prosedur standar operasional bagi pegawai baru, mutasi jabatan, atau penugasan operator aplikasi baru ke UPT TIPD:
1. Pengajuan Surat Izin / Nota Dinas Resmi
Pimpinan unit kerja (Dekan/Kepala Lembaga) mengajukan surat permohonan tertulis pembuatan akun atau perluasan hak akses ke Kepala UPT TIPD dengan melampirkan SK Penunjukan Jabatan/Operator.
2. Verifikasi Profil & Konfigurasi Privilese
Tim DBA (Database Administrator) TIPD melakukan verifikasi identitas (NIP/NIK) dan melakukan pengaturan hak akses akun sesuai dengan batasan wewenang instansi dinas dalam waktu 1-2 hari kerja.
3. Serah Terima Kredensial Akses
TIPD menyerahkan data login secara rahasia kepada pegawai yang bersangkutan atau dikirimkan otomatis melalui email institusi resmi yang telah divalidasi.
Panduan Keamanan Akun & Langkah Troubleshooting
Gunakan petunjuk berikut untuk meminimalkan kendala teknis saat mengoperasikan aplikasi kampus:
💡 Kebijakan Penggunaan Single Sign-On (SSO): Selalu gunakan integrasi email institusi saat masuk ke platform eCampus dan eSanter. Lakukan penggantian kata sandi secara berkala minimal 6 bulan sekali untuk mencegah kebocoran data pelaporan.
🔑 Masalah Sinkronisasi Data / Akses Tertolak: Jika surat di Atrasi tidak muncul atau agregasi data pelaporan di eSanter tidak tersinkronisasi dengan eCampus, segera laporkan detail akun beserta tangkapan layar eror ke Helpdesk Terpadu di Gedung TIPD Lantai 1.