BSM9TSOpGSW0TpC7GpO8BUW8Ti==
  • info@uinbukittinggi.ac.id
  • +62 851-1756-3331

domain

Definisi Layanan
Ketentuan Domain
SOP Pengajuan
Panduan & Reset

Layanan Hosting & Subdomain

Layanan Web Hosting dan Subdomain Institusi adalah penyediaan ruang penyimpanan server (*resource storage*), basis data, serta alamat identitas web berbasis domain resmi PANDI (.ac.id) yang dikelola secara terpusat oleh UPT TIPD UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi publikasi informasi program studi, sistem informasi internal unit kerja, jurnal ilmiah, serta platform kegiatan akademik legal.

A. Jenis Layanan Web Server TIPD:

Fasilitas Web Server Alokasi & Spesifikasi
Shared Web Hosting Akses cPanel / DirectAdmin Penyediaan akun hosting bersama untuk CMS (seperti WordPress/OJS) dengan alokasi penyimpanan terkuota bagi website Prodi, Jurnal, atau Unit Kerja.
Subdomain Instansi *.uinbukittinggi.ac.id Pemberian alamat nama unik (misal: namaunit.uinbukittinggi.ac.id) sebagai identitas resmi entitas di bawah naungan universitas.

Ketentuan Pengguna Domain

Hak penggunaan subdomain dan *resource* web server diatur secara ketat berdasarkan klasifikasi entitas berikut:

  • Fakultas, Pascasarjana, & Unit Kerja: Berhak mengajukan hosting utama dan subdomain struktural untuk penyebaran informasi profil, pengumuman lembaga, dan pelayanan administrasi internal.
  • Lembaga Publikasi & Jurnal (OJS): Dialokasikan server khusus untuk pengelolaan Open Journal System guna menjaga stabilitas akses indeksasi jurnal ilmiah para dosen dan peneliti.
  • Organisasi Mahasiswa (Ormawa / UKM / UKK): Pengajuan subdomain wajib ditujukan untuk portal kreativitas, dokumentasi kegiatan, atau *landing page* perlombaan resmi berskala regional/nasional dengan persetujuan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

SOP Pengajuan Hosting & Subdomain

Alur standar operasional baku dalam permohonan penerbitan hosting atau pembuatan subdomain baru:

  • 1. Pengajuan Surat Resmi: Pemohon mengunduh formulir pengajuan di laman TIPD, kemudian mengirimkan surat permohonan resmi (atau Nota Dinas elektronik via e-Office) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau pembina ormawa terkait.
  • 2. Verifikasi Nama & Teknis: Tim jaringan TIPD melakukan peninjauan terhadap usulan nama subdomain agar sesuai dengan regulasi penamaan instansi (tidak ambigu/SARA) serta memeriksa ketersediaan ruang server.
  • 3. Penyerahan Akun (*Handover*): Dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam setelah verifikasi disetujui, TIPD akan menyerahkan detail kredensial login akun cPanel/DirectAdmin serta *nameserver* domain kepada penanggung jawab (*web admin*) unit kerja.

Panduan Keamanan & Pemulihan Akun

Tata cara penanganan *website* instansi yang mengalami kendala teknis atau kegagalan sistem:

💡 Kebijakan Konten & Pembaruan Sila: Penanggung jawab website wajib memperbarui (*update*) core CMS, tema, dan plugin secara berkala untuk menghindari celah keamanan (*vulnerability*). TIPD berhak menonaktifkan (*suspend*) website sementara waktu jika ditemukan injeksi skrip judi online, malware, atau phishing.
🔑 Prosedur Lupa Password Panel / Reset FTP: Apabila admin unit kehilangan akses masuk ke cPanel atau memerlukan konfigurasi ulang rekaman DNS (*DNS Record* seperti A, CNAME, MX), ajukan permohonan reset sandi resmi secara langsung ke helpdesk TIPD melalui email tipd@uinbukittinggi.ac.id.

Helpdesk TIPD

HelloTIPD

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Helpdesk kami, kami sangat senang dapat melayani.

Helpdesk TIPD

Popup Image