BSM9TSOpGSW0TpC7GpO8BUW8Ti==
  • info@uinbukittinggi.ac.id
  • +62 851-1756-3331

data

Definisi & Sistem
Validasi & Objek Data
SOP Sinkronisasi
Pelaporan & Statistik
Perbaikan Data (PDM)

Pangkalan Data PDDIKTI & EMIS

Layanan Pangkalan Data Terintegrasi adalah mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan sinkronisasi berkala data tridharma dari aplikasi internal eCampus UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi ke sistem nasional EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama RI serta PDDIKTI Kemendikbudristek RI yang dimandatkan langsung kepada UPT TIPD.

A. Jenis Dashboard Sistem Eksternal Pusat:

Nama Aplikasi Nasional Fungsi Utama & Output Data
EMIS Pendis Kemenag Aplikasi EMIS 4.0 Pusat konsolidasi alokasi kuota beasiswa (KIP-Kuliah), verifikasi nomor statistik PTKIN, serta monitoring perizinan program studi baru.
PDDIKTI (Neo Feeder) Sistem Integrasi PIN & SIVIL Rujukan utama validasi Penomoran Ijazah Nasional, pengecekan kualifikasi Serdos/NIDN dosen, serta instrumen penilaian akreditasi LAM & BAN-PT.

Objek Validasi Pangkalan Data

Data yang dikelola dan dilaporkan oleh TIPD secara berkala mencakup aktivitas tridharma seluruh civitas akademika berikut:

  • Profil Pokok & Status Kuliah: Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta histori keaktifan mahasiswa per semester (Aktif, Cuti, Non-Aktif, Keluar, Lulus).
  • KRS & Aktivitas Kuliah: Rekam jejak pengambilan mata kuliah (KRS), nilai hasil studi semesteran (KHS), riwayat bimbingan tugas akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi), serta rekognisi program MBKM.
  • Kinerja Mengajar Dosen: Validasi penugasan dosen pembimbing, pengajaran mata kuliah di kelas, serta akumulasi SKS mengajar yang diinput pada setiap semester berjalan.

SOP Pelaporan Jaringan Data

Alur standar operasional dalam pemutakhiran data guna menghindari status *un-synced* di tingkat kementerian:

  • 1. Batas Akhir Penutupan Portal Academic: Setelah masa UAS dan penginputan nilai selesai di eCampus, TIPD menetapkan *cutoff* internal untuk penarikan data massal dan pembersihan (*data cleansing*).
  • 2. Ekstraksi Melalui Aplikasi Neo Feeder: Data eCampus diekstrak ke dalam sistem *local server feeder*. Jika terdapat galat (*error* seperti format data tidak valid), TIPD berkoordinasi dengan Bagian Akademik Fakultas untuk perbaikan dokumen fisik.
  • 3. Push Sinkronisasi Nasional: TIPD melakukan proses unggah data massal ke peladen (*server*) pusat EMIS dan PDDIKTI sebelum tenggat waktu resmi (*deadline*) kementerian berakhir untuk diterbitkan dalam status valid di laman publik.

Pelaporan Berkala & Statistik Institusi

UPT TIPD UIN Bukittinggi mengelola tata kelola pelaporan data nasional serta transparansi statistik institusi melalui dua mekanisme utama:

1. Pelaporan Rutin Semesteran (PDDIKTI & EMIS)

Sinkronisasi data dilakukan secara berkala setiap semester (Ganjil & Genap) mencakup pelaporan rekam akademik mahasiswa, aktivitas perkuliahan, KRS/KHS, serta data kinerja mengajar dosen untuk menjaga validitas data di tingkat kementerian.

2. Publikasi Tahunan: E-Book "UIN Dalam Angka"

Diterbitkan resmi sekali setahun sebagai wujud keterbukaan informasi. E-book ini menyajikan kompilasi data statistik komprehensif universitas, meliputi profil data akademik mahasiswa, data dosen & tenaga kependidikan (tendik), status akreditasi program studi, hingga capaian publikasi ilmiah Civitas Akademika.

2x / Thn
Siklus Pelaporan
Sinkronisasi data EMIS & PDDIKTI tiap semester
1x / Thn
Rilis E-Book
Publikasi komprehensif "UIN Dalam Angka"
14.000+
Data Terintegrasi
Mahasiswa, Dosen, Tendik & Jurnal Publikasi
100%
Validitas Prodi
Kesesuaian status akreditasi BAN-PT & LAM

*Catatan: Dokumen E-Book statistik tahunan dapat diakses dan diunduh secara berkala via portal resmi UPT TIPD UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Panduan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)

Tata cara pengaduan jika riwayat studi atau profil data Anda mengalami ketidaksesuaian di situs eksternal kementerian:

💡 Masalah Data Mahasiswa Tidak Ditemukan: Lakukan pengecekan mandiri di laman resmi pddikti.kemdikbud.go.id. Jika nama Anda tercantum namun status semester tidak sesuai, atau ijazah kelulusan belum terverifikasi di SIVIL, ajukan permohonan pemutakhiran data ke loket operator PDDIKTI di Gedung TIPD.
📋 Syarat Dokumen Pendukung PDM: Untuk melakukan Perubahan Data Mahasiswa (seperti salah ejaan nama, tanggal lahir, atau NIK), Anda diwajibkan membawa dokumen asli berupa: **KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTM** untuk disinkronisasi ulang oleh administrator.

Helpdesk TIPD

HelloTIPD

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Helpdesk kami, kami sangat senang dapat melayani.

Helpdesk TIPD

Popup Image