Sejarah UPT TIPD
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada awal berdirinya bernama Pusat Komputer (PUSKOM).
Seiring perkembangan institusi, unit ini mengalami beberapa kali transformasi nama dan payung hukum yang kuat untuk menyesuaikan diri dengan status kelembagaan kampus:
-
2014
Perubahan STAIN menjadi IAIN Bukittinggi
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.
2015Transformasi PUSKOM menjadi UPT TIPD (Era IAIN)
Puskom resmi berganti nama menjadi UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
2022 - SekarangPenguatan UPT TIPD di Era Universitas (UIN)
Setelah alih status institusi menjadi Universitas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2022, keberadaan tata kerja UPT TIPD diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Hingga saat ini, UPT TIPD dibentuk dan terus dikembangkan guna mengelola, mengintegrasikan, serta mengoptimalkan seluruh sistem teknologi informasi dan pangkalan data demi mendukung layanan akademik dan tata kelola di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.